KAJIAN AHLI TEKNIK ELEKTROMEDIK
SEBAGAI PROFESI
A. DASAR TEORI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Menurut Wikipedia Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi danlisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
Sedangkan menurut Dr. I Wayan S. Wicaksana, profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Selanjutnya Dr. I Wayan S. Wicaksana juga mendefinisikan profesi dalam beberapa poin, sebagai berikut :
· Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
· Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
· Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
· Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Jadi dapat disimpulkan bahwa profesi suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian yang khusus yang menghasilkan suatu keahlian dimana memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus.
b. Karakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
b. 1 Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
b. 2 Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
b. 3 Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
b. 4 Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
b. 5 Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
b. 6 Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
b. 7 Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
b. 8 Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
b. 9 Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
b. 10 Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
b. 11 Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
c. Prinsip Etika Profesi
c. 1 Tanggung jawab
ü Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
ü Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
c. 2 Keadilan
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
c. 3 Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
d. Syarat Profesi
Adapun sebuah profesi membutuhkan syarat-syarat agar diakui sebagai profesi, yakni :
· Melibatkan kegiatan intelektual.
· Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
· Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
· Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
· Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
· Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
· Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
· Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
B. PEMBAHASAN
a. Sejarah Singkat Jurusan Teknik Elektromedik
Pendidikan tenaga teknis elektromedik adalah Akademi teknik elektromedik. Selanjutnya melalui keputusan Mentri Kesehatan No. 18/Pend/67/tertanggal 1 April 1967 pada tanggal 6 April 2001 resmi berubah nama menjdi Politeknik Kesehatan Jakarta II Jururan Teknik Elektromedik.
b. Latar Belakang Terbentuk Jurusan Teknik Elektromedik
Latar belakang lahirnya Jurusan Teknik Elektromedik ini adalah dirasakan kebutuhan yang mendesak akan tenaga teknik elektromedik yang mampu menangani pemasangan, pemeliharaan, perbaikan.dan kalibrasi berbagai alat kedokteran yang berada di rumah sakit
c. Tujuan Pendidikan
Menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang MahaEsa, berjiwa pancasila, memiliki integritas kepribdian yang tinggi terbuk, tanggap terhadap perubahan dan kemajuan IPTEK dan masalah yang dihadapi masyarakat khususnya yang berkaitan denan pelayanan keehatan dalam bidang Teknik elektromedik serta memiliki kemmpuan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang teknik elektromedik.
d. Teknik Elekromedik Sebagai Pendidikan Ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Begitupula dengan profesi elektromedik. Untuk mendapatkan kemampuan yang benar-benar mumpuni maka membutuhkan kuliah tak hanya tiga tahun di Diploma 3 Jurusan Teknik Elektromedik tapi juga dilanjutkan hingga jenjang Diploma 4/Strata 1 (S1), strata 2 (S2) dan strata 3 (S3). Karena di Indonesia tidak ada Jurusan S1 mengenai teknik elektromedik maka bisa melanjutkan ke jurusan teknik elektro, fisika dan beberapa jurusan lain. Begitu pua dengan S2 dan S3. Semakin kita mendalami pendidikan yang kita jalani maka semakin dalam dan luaslah ilmu yang didapatkan bagi profesi.
e. Ikatemi Sebagai Organisasi Perlindungan Tenaga Teknik Elektromedik
IKATEMI (Ikatan Ahli Tehnik Elektromedik Indonedia) adalah organisasi perlindungan Tenaga kerja jurusan tehnik elektromedik. Organisasi ini didirikan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 1983. IKATEMI sebagai organisasi merupakan wadah utama bagi profesi teknik elektomedik, seperti yang tercantum pada “Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Ikatemi BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Ahli Teknik Elektromedik” yang berisi “Yang dimaksud dengan Ahli Teknik Elektromedik adalah sebutan profesi bagi seorang Tenaga Ahli Teknik Elektromedik, minimal lulusan Teknik Elektromedik program Diploma III dan telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang berwenang dan telah terdaftar sebagai anggota IKATEMI” dan “Pasal 7 Fungsi” yang berisi “Fungsi IKATEMI adalah Organisasi profesi yang merupakan wadah berhimpunnya para Ahli Teknik Elektromedik Indonesia untuk secara bersama meningkatkan kemanfaataNnya bagi bangsa dan negara, Ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pelayanan Kesehatan.”
Dengan demikian para ahli teknik elekromedik memiliki profesi yang telah sah dEngan adanya organisasi IKATEMI.
f. Kode Etik Dalam Profesi Elektromedik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Begitu pula dengan profesi teknik elektromedik. Berikut ini adalah kode etik bagi para profesi teknik elektromedik ;
KODE ETIK PROFESI
1. Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap pemerintah dan masyarakat:
¨ Tenaga teknik elektromedik senantiasa melaksanakan kebijakan yang digariskan oleh pemerintah tentang kesehatan dalam bidang teknik elektromedik.
¨ Tenaga teknik elektromedik senantiasa berperan aktif dengan menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dalam bidang teknik elektromedik.
¨ Tenaga teknik elektromedik dalam melaksanakan profesinya tidak membedakan kebangsaan, kesukuan, agama, politik, warna kulit, umur, jenis kelamin serta status sosial dari penerima pelayanan teknik elektromedik.
2. Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap profesi:
¨ Tenaga teknik elektromedik selalu menjunjung tinggi nama baik profesi teknik elektromedik dengan berperilaku dan berkepribadian yang luhur.
¨ Tenaga teknik elektromedik secara bersama-sama membina organisasi profesi teknik elektromedik sebagai wadah profesi.
¨ Tenaga teknik elektromedik dalam melaksanakan pelayanan profesinya selalu berpedoman pada standar profesi teknik elektromedik.
¨ Tenaga teknik elektromedik senantiasa berperan dalam pembaharuan dan menentukan standar profesi untuk meningkatkan pelayanan teknik elektromedik.
¨ Tenaga teknik elektromedik harus dapat bekerja sama dan menghargai profesi yang terkait.
¨ Tenaga teknik elektromedik baik secara perorangan maupun bersama-sama melaporkan ke majelis disiplin bila menegatahui adanya pelanggaran profesi teknik elektromedik.
3. Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap penerima pelayanan elektromedik:
¨ Tenaga teknik elektromedik dalam memberikan pelayanan senantiasa menghargai hak penerima pelayanan teknik elektromedik.
¨ Tenaga teknik elektromedik senantiasa memberikan informasi secara jelas kepada penerima pelayanan teknik elektromedik.
¨ Tenaga teknik elektromedik dalam melaksanakan profesinya harus sesuai dengan kemampuannya, bila tidak mampu atau menemukan kesulitan wajib berkonsultasi dengan teman sejawat yang lebih ahli atau ahli lainnya.
¨ Tenaga teknik elektromedik dalam melaksanakan profesinya wajib mempertanggung jawabkan.
¨ Tenaga teknik elektromedik dalam keadaan terpaksa wajb memberikan pelayanan teknik elektromedik sesuai dengan kemampuannya.
4. Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap teman sejawat:
¨ Tenaga teknik elektromedik hendaknya saling menghargai dan senantiasa memelihara hubungan baik antar teman sejawat.
¨ Tenaga teknik elektromedik tidak dibenarkan mengambil ahli pekerjaan yang sedang dilakukan teman sejawat tanpa konsultasi.
¨ Tenaga teknik elektromedik saling memberikan informasi dalam IPTEK kepada teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang teknik elektromedik.
¨ Tenaga teknik elektromedik tidak dibenarkan mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak lain diluar profesi teknik elektromedik.
5. Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap tugas:
¨ Tenaga teknik elektromedik senantiasa mengutamakan pengguna jasa dan penerima pelayanan teknik elektromedik.
¨ Tenaga teknik elektromedik melakukan pelayanan teknik elektromedik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
¨ Tenaga teknik elektromedik senantiasa mengetahui tanggung jawab dan batas-batas tugasnya.
¨ Tenaga teknik elektromedik tidak menyalahgunakan kemampuan dan ketrampilan untuk tujuan yang merugikan.
¨ Tenaga teknik elektromedik tugasnya harus melakukan informasi tertulis dalam melakukan modifikasi dan hasil diagnosa.
¨ Tenaga teknik elektromedik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan teknik elektromedik.
6. Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap diri sendiri:
¨ Tenaga teknik elektromedik melaksanakan tugasnya harus senantiasa memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja.
¨ Tenaga teknik elektromedik senantiasa mempunyai motivasi untuk meningkatkan kemampuannya.
¨ Tenaga teknik elektromedik senantiasa mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan diri sendiri.
C. PENUTUP
a. Kesimpulan
Setelah meninjau dari beberapa aspek seperti pendidikan ekstensif, keorganisasian dan kode etik, maka telah terbukti bahwa teknik elektromedik merupakan profesi yang sah.
b. Saran
Kajian teknik elektromedik sebagai profesi ini masih jauh dari kesemprurnaaan. Untuk itu diharapkan saran-saran yang membangun dari semua kalangan yang terkait.
D. DAFTAR PUSTAKA
eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf
file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR.../konsep_umun_etika_profesi.PDF
images.djajasaputraj.multiply.multiplycontent.com/.../IKATEMI.doc?
Panduan proses belajar mengajar politeknik kesehatan jakarta II departemen kesehatan RI
TUGAS ETIKA PROFESI
KAJIAN AHLI TEKNIK ELEKTROMEDIK
SEBAGAI PROFESI
POLTEKKES KEMENKES JAKARTA II
TEKNIK ELEKTROMEDIK
2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar