Sumber: Agar Posting Blog tidak bisa di Copy Paste! | jagoBlog.com

Kamis, 03 Mei 2012

TUgas ETika PRofesi 3


Cari dan unggah
KEPUTUSAN KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 371/MENKES/SK/III/2007
TENTANG
STANDAR PROFESI TEKNISI ELEKTROMEDIS

Soal:
1.      Fungsi tanggung jawab secara umum Teknisi Elektromedis...
2.      Peran dan fungsi secara umum...
3.      Ruang lingkung Profesi Teknisi Elektromedis...
4.      Standar kompetensi utama Tenaga Elektromedis...
5.      Apa saja Kode Etik Profesi Teknisi Elektomedis...

Jawaban:

1.      Tanggung jawab Teknisi Elektromedis secara umum adalah menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan khususnya kelayakan siap pakai peralatan kesehatan dengan tingkat keakurasian dan keamanan serta mutu yang standar.

2.      Peranan dan fungsi Teknisi Elektromedis secara umum yang dapat diuraikan mulai dari pengelola, pelaksana, penelitian serta penyuluhan dan pelatian terhadap alat kedokteran/kesehatan pada fasilitas kesehatan sebagai berikut:
a.       Melaksanakan operasi alat kedokteran/kesehatan (Teknisi Aplikasi).
b.      Melaksanakan pemeliharaan alat kedokteran/kesehatan.
c.       Melaksanakan repair & trouble shooting alat kedokteran/kesehatan.
d.      Melaksanakan inspeksi keamanan alat kedokteran/kesehatan.
e.       Melaksanakan inspeksi keamanan alat kedokteran/kesehatan.
f.       Melaksanakan kalibrasi alat kedokteran/kesehatan.
g.       Melaksanakan registrasi dan penapisan alat kedokteran/kesehatan alat kedokteran/kesehatan yang diimpor dari luar negeri.
h.      Melaksanakan uji produksi dalam negeri alat kedokteran/kesehatan.
i.        Melaksanakan fabrikasi alat kedokteran/kesehatan.
j.        Melaksanakan penyuluhan/pengajaran/penelitian alat kedokteran/kesehatan.
k.      Melaksanakan sales engineering alat kedokteran/kesehatan.
l.        Melaksanakan perakitan instalasi alat kedokteran/kesehatan.
m.    Melaksanakan perancangan teknologi tepat guna alat kedokteran/kesehatan.

3.    Ruang lingkup Profesi Teknisi elektromedis yaitu meliputi semua sarana pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas sampai dengan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanannya menggunakan fasilitas peralatan dari yang teknologi sederhana sampai teknologi tinggi.

4.    Standar kompetensi adalah pernyataan tentang keterampilan dan pengetahuan serta sikap yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan/tugas sesuai dengan unjuk kerja yang diprasyaratkan.

       Dengan dikuasainya kompetensi tersebut oleh seseorang , maka yang bersangkutan akan mampu:
a.       Mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan.
b.      Mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan.
c.       Mengetahui apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula.
d.      Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
Dalam penyusunan standar kompetensi Teknik Elektomedik dibagi dalam empat peran, yaitu sebagai pengelola, pelaksana, penelitian dan pelatih/penyuluh.

5.    Teknisi elektromedis dalam segala aktifitas profesional dan pelayanan kepada individu dan masyarakat harus selalu menjaga citra profesi berdasarkan kode etik yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi teknik elektromedik, menjunjung tinggi kehormatan profesi dalam setiap perbuatan dan dalam keadaan apapun, mematuhi peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi. Adapun kode etik tersebut, yaitu:
a.      Kewajiban umum
1)      Memberikan pelayanan profesional secara jujur, berkompeten dan bertanggung jawab.
Tanggung jawab teknisi elektromedis:
·         Teknisi elektromedis mengemban tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya dengan memanfaatkan keterampilan dan keahlian secara efektif untuk kepentingan individu dan masyarakat
·         Teknisi elektromedis dimanapun berada hendaknya selalu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di lingkungannya.
·         Teknisi elektromedis memberikan jaminan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai parameter standar, prosedur dan alokasi sumber daya dirancang untuk pelayanan yang berkualitas sesuai dengan tuntutan kebutuhan individu, masyarakat, kolega dan profesi lain.
·         Teknisi elektromedis hendaknya selalu mencari, memberi dan menerima informasi agar dapat meningkatkan pelayanan.
·         Teknisi elektromedis harus menghindari praktik ilegal yang bertentangan dengan kode etik profesi.
2)      Mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi teknik elektromedik.
·         Teknisi elektromedis memberikan pelayanan dan tindakan sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
·         Teknisi elektromedis dilarang melakukan aktivitas profesional yang dapat merugikan klien, kolega atau masyarakat.
·         Teknisi elektromedis senantiasa selalu melaksanakan pelayanannya dengan standar pelayanan teknik elektromedik.
·         Teknisi elektromedis dalam mengambil keputusan berdasarkan kepada pengetahuan dan kehati-hatian.
·         Teknisi elektromedis berkewajiban menyumbangkan gagasan, pengetahuan dan keterampilan untuk memajukan profesi dan organisasi.
b.      Kewajiban teknisi elektromedis terhadap pasien/klien
1)  Tidak bersikap diskrinatif dalam memberikan pelayanan teknik elektromedik kepada siapapun yang membutuhkan:
·         Teknisi elektromedis mempunyai kewajiban moral untuk memberikan pelayanan kepada yang membutuhkan tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku/ras, kondisi agama/kepercayaan, politik dan status sosial ekonomi.
·         Teknisi elektromedis harus selalu mempertimbangkan konsekuensi dari keputusan yang dipilih bagi individu dan masyarakat.
·         Teknisi elektromedis dituntut untuk menghargai adat istiadat/kebiasaan dari klien dalam memberi pelayanan.
·         Teknisi elektromedis berkewajiban untuk berkarya mendukung kebijakan pelayanan kesehatan.
2)  Menjaga rahasia klien yang dipercayakan kepadanya kecuali untuk kepentingan hukum/pengadilan. Tenaga teknik elektromedik wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c.       Kewajiban teknisi elektromedis terhadap teman sejawat
Mengharagai hak dan martabat individu sebagai landasan dalam pelayanan profesional. Hubungan yang terjadi antara teknisi elektromedis dengan klien didasari sikap saling percaya dan menghargai hak masing-masing.
Hak klien:
·         Klien berhak atas pelayanan teknik elektromedik yang sebaik mungkin.
·         Klien berhak atas perlindungan terhadap pelayanan teknik elektromedik yang tidak sesuai dan hanya menerima pelayanan yang bermanfaat.
·         Klien berhak atas pelayanan teknik elektromedik yang meghargai privasi dan martabatnya.
·         Klien atau kuasa hukumnya berhak atas informasi yang cukup tentang hasil kajian, pilihan, tindakan dan risiko yang dapat ditimbulkan.
·         Klien berhak atas pemanfaatan sumber daya yang terbaik, jika dipandang perlu teknisi elektromedis dapat merujuk kepada pihak lain/profesi lain yang lebih berkompeten.
·         Klien berhak menentukan dan membuat keputusan sendiri dalam hal:
a)      Memilih pelayanan teknik elektromedik atau alternatif lain.
b)      Menghentikan tindakan dan menerima ketidakmampuannya walaupun tindakan teknik elektromedik dapat meningkatkan keadaannya.
Hak-hak teknisi elektromedis:
·         Teknisi elektromedis berhat atas kemandirian profesi dan otonomi.
·         Teknisi elektromedis berhak atas rasa bebas dari ancaman terhadap kehormatan, reputasi dan kompetensi serta hak untuk mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk membela diri terhadap gugatan sesuai keadilan.
·         Teknisi elektromedis berhak untuk bekerjasama dengan teman sejawat.
·         Teknisi elektromedis berhak menolak melakukan intervensi apabila dipandang bukan merupakan cara yang terbaik bagi klien.
·         Teknisi elektromedis berhak atas jasa yang layak dari pelayanan profesionalnya.
Hak-hak profesi organisasi Ikatan Ahli Teknik Elektromedik Indonesia (IKATEMI):
·         IKATEMI berhak atas loyalitas anggotanya dan memberi perlindungan dari akibat kelalaian pelayanan yang menyimpang dengan kode etik profesi teknik elektromedik.
·         IKATEMI berhak atas nama baik dengan menolak pelayanan yang bertentangan dengan kode etik profesi dari siapapun.
·         IKATEMI berhak atas pengajaran teknik elektromedik yang bekualitas, kompeten dan berpengalaman di bidangnya.
·         IKATEMI berhak atas praktik teknik elektromedik yang profesional dan menolak ajakan yang tidak bertanggung jawab secara semena-mena oleh individu atau kelompok lain.
d. Kewajiban teknisi elektromedis terhadap diri sendiri
     Selalu memelihara standar kompetensi profesi teknik elektromedik dan selalu meningkatkan pengetahuan/keterampilan dan sikap
·         Tenaga teknik elektromedik saling memberikan informasi dalam IPTEK kepada teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang teknik elektromedik.
·         Tenaga teknik elektromedik melakukan pelayanan teknik elektromedik sesuai dengan prosedur yang berlaku dan senantiasa bertanggung jawab sesuai dengan kompetensinya.
·         Tenaga teknik elektromedik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan teknik elektromedik dan tidak menyalahgunakan kemampuan dan keterampilan untuk tujuan yang merugikan.
·         Tenaga teknik elektromedik senantiasa melaksanakan tugasnya dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja dan mempunyai motivasi untuk meningkatkan kemamnpuan.
Tanggung jawab teknisi elektromedis:
·         Teknisi elektromedis bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan prima kepada pelanggan.
·         Teknisi elektromedis secara terus-menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan profesi melalui literatur dan pendidikan.
·         Teknisi elektromedis bertanggung jawab dalam menggunakan teknik yang mereka kuasai, oleh karena itu hendaknya:
a)      Mendelegasikan hanya kepada teknisi elektromedis yang berkualitas.
b)      Memberika instruksi yang jelas kepada klien, asisten dan pihak lain apabila dipandang perlu.
·         Teknisi elektromedis sebagai pihak institusi pelayanan harus memastikan bahwa karyawannya mampu untuk menerima tanggung jawabnya.
·         Teknisi elektromedis sebagai pemilik institusi pelayanan hendaknya memberikan kepada karyawannya untuk berkembang sebagai teknisi elektromedis profesional.
·         Teknisi elektromedis dalam melaksanakan penelitian harus mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Ikatan Ahli Teknik Eletromedik Indonesia (IKATEMI).
Tanggung jawan Ikatan Ahli Teknik Elektromedik Indonesia (IKATEMI):
·         Ikatan Ahli Teknik Elektromedik Indonesia (IKATEMI) hendaknya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan profesional.
·         Ikatan Ahli Teknik Elektromedik Indonesia (IKATEMI) menjamin agar kode etik Teknik elektromedik dijalankan oleh setiap teknisi elektromedis.

Tidak ada komentar: